LEGAL PROTECTION FOR CRIME VICTIMS WHO MAKE EFFORTS TO PURSUATE THE PERPETRATOR AS SEEN IN THE FACE OF POSITIVE CRIMINAL LAW
Keywords:
crime victim , citizen's arrest , restorative justiceAbstract
Korban tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan seperti pembegalan, kerap kali dihadapkan pada dilema yuridis yang paradoksal. Tindakan spontan korban untuk mempertahankan harta benda dengan cara mengejar pelaku tidak jarang berakhir pada kriminalisasi terhadap dirinya sendiri, terutama ketika pengejaran tersebut menimbulkan konsekuensi fisik bagi pelaku dan dijerat dengan ketentuan kelalaian dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum tindakan pengejaran pelaku oleh korban serta mengkaji penerapan alasan penghapus pidana, khususnya doktrin pembelaan terpaksa (noodweer), terhadap tindakan defensif tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan menjadikan fenomena Perkara Sleman sebagai batu uji analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengejaran oleh korban secara dogmatik dapat dikualifikasikan sebagai perpanjangan dari kewenangan penangkapan oleh warga sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 111 KUHAP, sehingga unsur niat jahat (mens rea) dalam delik kelalaian lalu lintas tidak terpenuhi. Selanjutnya, ancaman dari pelaku yang melarikan diri membawa hasil kejahatan harus dipandang sebagai serangan yang masih berlangsung sehingga memenuhi unsur seketika dalam pembelaan terpaksa. Penegakan hukum yang bersifat legalistik formal terhadap korban berpotensi menimbulkan viktimisasi sekunder, sehingga diperlukan pendekatan keadilan restoratif dan hukum progresif untuk mewujudkan keadilan substantif.